Rekening Judi Online: Tanda-Tanda dan Upaya Pengawasan dari OJK

 Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga perbankan dalam mendeteksi rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Salah satu kendalanya adalah transaksi yang dilakukan memiliki nominal kecil, sering kali hanya sekitar Rp 10.000 per transaksi, namun frekuensinya tinggi.



Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa industri perbankan di Indonesia sebenarnya telah menerapkan sistem pengawasan yang sangat ketat. Sistem ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank, termasuk melakukan deteksi terhadap aktivitas pencucian uang.

Namun, Dian mengakui bahwa sistem anti-pencucian uang yang sudah diterapkan masih mengalami kesulitan untuk mendeteksi transaksi terkait judi online.

"Bank sudah menyadari dan berhati-hati bahwa parameter yang digunakan sangat berbeda, misalnya pencucian uang yang biasanya melibatkan transaksi besar dibandingkan dengan judi online yang transaksinya sangat kecil, hanya sekitar Rp 10.000," ujar Dian pada Senin (8/7/2024).

Akibatnya, industri perbankan kini mulai menyesuaikan parameter pengawasan mereka untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang dilakukan dengan nominal kecil tetapi dengan frekuensi tinggi, serta dana yang ditarik dengan cepat.

"Sekarang parameter yang kita pakai mencakup transaksi kecil tetapi sering dan penarikannya segera, itu juga menjadi indikator," tambahnya.

Pada bulan Juni 2024, OJK melaporkan bahwa sebanyak 6.056 rekening bank telah diblokir karena terlibat dalam bisnis judi online. Pemblokiran rekening ini dilakukan oleh bank berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Terkait pemberantasan judi online, OJK telah memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan oleh Kominfo kepada OJK," ungkap Dian.

Selain memblokir rekening berdasarkan permintaan dari Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali memiliki file identifikasi pelanggan (Customer Identification File/CIF) yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal tidak menyebar melalui rekening yang berbeda tetapi dimiliki oleh pelaku yang sama.

Dengan demikian, OJK berusaha keras memastikan bahwa tidak ada celah bagi para pelaku judi online untuk memanfaatkan sistem perbankan. Melalui penyesuaian parameter pengawasan dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, diharapkan upaya ini bisa lebih efektif dalam mencegah dan memberantas aktivitas judi online di Indonesia.

LihatTutupKomentar